Pemkab Labuhanbatu Keluarkan Edaran Larangan Mudik

photo author
- Senin, 12 April 2021 | 20:54 WIB

LABUHANBATUrealitasonline.id | Berdasarkan keputusan gubernur Sumatera Utara nomor 1009/SPT-covid- 19/IV/2021 tentang pembatasan kegiatan selama bulan suci ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1442/2021, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Fanfax dinas Kominfo mengeluarkan himbauan larangan mudik bagi masyarakat Labuhanbatu.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu Rajid Yuliawan.S.Kom diruang kerjanya jalan Asrol Adam Kecamatan Rantau Selatan, Senin (12/4/2021), seperti yang dilansir realitasonline.id.

"Berdasarkan surat edaran Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi selaku ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara tentang peniadaan mudik lebaran tahun 2021, maka sesuai poin ketiga dari edaran tersebut kita informasikan surat edaran tersebut di Labuhanbatu".

Baca juga: Pj Bupati Labuhanbatu Apel OPS Toba 2021

Ini kita lakukan sebagai bentuk kepedulian kita selaku pemerintah daerah mendukung kinerja Pemprov menekan laju penyebaran Covid-19, ujar Rajid.

Dirinya berharap, himbauan ini dapat dipatuhi seluruh Pejabat dan ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, dan juga masyarakat labuhanbatu, " mari kita dukung kebijakan pemerintah" harapnya. (HN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X