HUMBAHAS - realitasonline.id | Disdukcapil Sumut mengapresiasi kinerja Disdukcapil Dairi yang telah memperoleh Hak Akses Pemanfataan Data Kependudukan. Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, kepada 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi.
Kadis Dukcapil Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Eva Imelda Situmeang SH MSP, didampingi Sertauli Hutabarat SE dan Ika Putri Indriana SKom di ruang kerja Kadis Dukcapil Dairi, Jalan Pandu Kelurahan Bintang Hulu Sidikalang, Kamis (22/04), mengatakan gebrakan Disdukcapil Dairi merupakan sebuah prestasi yang patut diapresiasi dan dicontoh oleh pemerintah daerah lainnya di Sumut.
"Hak akses ini merupakan regulasi yang baru sesuai dengan Permendagri No 102 Tahun 2019. Ini merupakan prestasi yang cukup dibanggakan bila dibandingkan dengan Dinas Dukcapil lainnya di Sumatera utara,” tuturnya.
Eva Imelda juga menjelaskan tujuan kunjungan timnya guna meninjau secara langsung sejauhmana progres penggunaan hak akses pemanfaatan data kependudukan yang dipergunakan Dinas Dukcapil Dairi.
Baca Juga: Tinjau TPS PSU Labuhanbatu, Sekda Sumut: Jaga Suasana Kondusif
Baca Juga: Jalan Antar Desa di Abdya Rusak, Warga Kerap Melintasi Genangan Air
"Saat ini kita coba memonitor penggunaan data tersebut agar benar-benar dimanfaatkan oleh OPD dalam melakukan validasi dan verifikasi data kependudukan. Semoga kedepan, Dinas Dukcapil Dairi dapat menuntaskan seluruh OPD untuk memperoleh hak akses," tukasnya.