PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Tim gabungan dari unsur TNI dan Polri dan Pemko Padangsidimpuan, menggelar Operasi Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Padangsidimpuan No. 28 tahun 2020, Kamis (20/5/2021), sekira pukul 20.30 Wib.
Operasi Yustisi digelar di Jalan Jenderal Sudirman depan Plaza ATC Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan hingga pusat Kota Padangsidimpuan dan di Jalan Jenderal Sudirman depan Pajak Buah Kelurahan Wek II Kota Padangsidimpuan, dipimpin Waka Polres Padangsidimpuan Kompol Syahril M, didampingi Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan AKP. Junaidi, SH.
Baca Juga: Sumut Alami Peningkatan Terkonfirmasi Positif Covid-19, Warga Tapsel Diminta Tetap Waspada
Baca Juga: Bersama Muspika, Polsek Manggeng Cek Keluarga Terpapar Covid-19
Sementara personil yang terlibat dalam operasi sebanyak 77 personil, terdiri dari 17 personil Polres Padangsidimpuan, 13 personil TNI, 12 personil Sat Pol PP, 14 personil Dishub dan 21personil BPBD Kota Padangsidimpuan, dibantu sarana mobil dinas Polres Padangsidimpuan., mobil dinas Sat Pol PP Pemko Padangsidimpuan dan alat pengeras suara (Toa).
Waka Polres Padangsidimpuan Kompol Syahril M, mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi dilakukan berupa penindakan secara lisan kepada masyarakat pengguna jalan pelanggar penerapan Perwal Nomor 28 tahun 2020 yang tidak memakai masker dan menyuruh balik arah (putar balik) kepada masyarakat pengguna jalan yang tidak memakai masker.
" Kita mengambil sasaran kepada masyarakat yang melintas di jalan yang sedang melaksanakan aktifitas dan melanggar Prokes dan memberi penegasan kepada pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor agar tetap mempergunakan masker untuk dan tetap mematuhi Prokes pemerintah, " ujar Kompol Syahril. (RI)