BATUBARA - realitasonline.id | Bupati Batubara Ir H Zahir mengatakan pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Pajak dipergunakan untuk keperluan Daerah demi kemakmuran masyarakat, karenanya diminta dengan kesadaran diri untuk berperan aktif dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB, hal ini dikatakannya di Tanjung Gading, Selasa (25/5/2021).
BACA JUGA : PP Asahan Pimpinan Donald Panjaitan Audiensi ke Bupati Jalin Silaturahmi
BACA JUGA : Lagi Pimpinan OPD Tak Hadir RDP Komisi C DPRD Taput Diskors
“PBB ini merupakan salah satu sumber dari hasil pajak yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah. Untuk membiayai berbagai aktivitas pemerintahan maka dibutuhkan sumber pendanaan yang memadai, guna memenuhi kebutuhan belanja daerah tersebut. Sehingga sangat penting artinya peranan penerimaan yang bersumber dari Hasil Pajak”,
“Apresiasi dan Terima kasih kepada Camat yang telah mempertahankan dan meningkatkan. Camat agar terus aktif dan lebih kreatif bersama Kepala Desa/Lurah serta para kolektor di lapangan, sehingga sedapat mungkin target PBB dapat tercapai sebelum jatuh tempo,”pungkasnya. (AS)