Polres Simalungun Ungkap Motif Pembunuhan Porta Tumanggor

photo author
- Senin, 31 Mei 2021 | 22:14 WIB
Kapolres Simalungun komprensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK MH, Kapolsek Purba Iptu M Sinaga, dan Kanit I/Jatanras Ipda Antonyus Hutahaean SH MH. (Realitasonline/Syahrian Pulungan)
Kapolres Simalungun komprensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK MH, Kapolsek Purba Iptu M Sinaga, dan Kanit I/Jatanras Ipda Antonyus Hutahaean SH MH. (Realitasonline/Syahrian Pulungan)

SIMALUNGUNrealitasonline.id | Motif para pelaku pembunuhan terhadap korban Porta Tumanggor (52) warga Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, karena sakit hati akibat beberapa kali meminjam uang korban tidak pernah diberikan. Hal tersebut diungkap Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, saat menggelar press release di Lapangan Aspol Mapolres Simalungun, Senin (31/5) sekira pukul 14.30 WIB.

Dalam keterangannya, Kapolres Simalungun yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK MH, Kapolsek Purba Iptu M Sinaga, dan Kanit I/Jatanras Ipda Antonyus Hutahaean SH MH, menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dibantu Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut.

Baca juga: Warga Padangsidimpuan Ditangkap Simpan Shabu dan Ganja

"Kedua pelaku kita amankan dari Hotel Hawai Padang Bulan Medan. Sejumlah barang bukti ini juga kami amankan dari kedua pelaku diantaranya ada uang tunai dan barang-barang lainnya", kata Agus Waluyo sembari menunjukkan sejumlah barang bukti di meja dihadapan para awak media.

"Korban pertama kali ditemukan dalam posisi seolah-olah gantung diri. Namun dari hasil pemeriksaan anggota ada kejanggalan. Berkat bantuan informasi dari masyarakat dan para rekan-rekan media, serta hasil olah TKP akhirnya kita bisa mengungkap kasus ini", ungkap Agus Waluyo dihadapan para awak media.

Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Meninggalnya TKA Proyek PLTA Batangtoru

Terakhir dijelaskannya, para pelaku PA Boru S (40) dan H Boru T (45),  keduanya warga yang sama dengan korban, akan dijerat pasal 338 KUHPidana subsider 170 KUHPidana ayat (2) dan atau pasal 365 dengan ancaman maksimal 15 tahun. (SP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X