Kurun Waktu 2 Bulan, 26 Warga Padangsidimpuan Terkonfirmasi Covid-19

photo author
- Rabu, 9 Juni 2021 | 13:05 WIB
Sosialisasi Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasition, memberi sambutan, saat membuka sosialisasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kota Padangsidimpuan di aula Daulay Simorangkir Makodim 0212/TS, Selasa (8/6/2021).(Foto : Realitasonline / Riswandy)
Sosialisasi Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasition, memberi sambutan, saat membuka sosialisasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kota Padangsidimpuan di aula Daulay Simorangkir Makodim 0212/TS, Selasa (8/6/2021).(Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH menyampaikan 15 bulan kita sudah mengalami pandemi Covid, Posisi Padangsidimpuan mulai akhir Maret-Mei 2021 dalam keadaan yang sangat mengkhawatirkan, yang sudah terkonfirmasi saat ini sebanyak 26 orang dan yang meninggal dunia hingga hari ini 31 orang.

"Untuk penanganan Covid-19, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan sedang dilaksanakan pemulasaran Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangsidimpuan, " ujar Walikota Irsan Efendi Nasition, saat membuka sosialisasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kota Padangsidimpuan di aula Daulay Simorangkir Makodim 0212/TS, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga: Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pj Keuchik Aceh Singkil

Baca Juga: Polisi Bekuk Warga Sampoinit Pelaku Pelecehan Seksual di Abdya

Sosialisasi dihadiri Wakil Walikota Ir. H Arwin Siregar, MM, Dandim 0212/TS Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing, Dan Sub Denpom Kapten Ongku Siregar, Ketua MUI Padangsidimpuan Zulfan Efendi Hasibuan, Sekdako Letnan Dalimunthe, Waka Polres Padangsidimpuan Kompol Syahril, Mewakili Kejari Padangsidimpuan, para Asisten, Staf Ahli, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Keagaaman, Organisasi Kemasyarakat se-Kota Padangsidimpuan.

Dengan mengangkat tema, 'Peranan Pemuda Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Padangsidimpuan', Walikota Irsan menyampaikan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Padangsidimpuan juga akan melarang penyelenggaraan Pesta Pernikahaan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga akan mengikuti peraturan Gubernur Sumatera Utara pada pukul 21.00 Wib.

" Meskipun kebijakan tersebut tidak populer, pemerintah akan tetap memberlakukannya karna keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Saya berharap agar peserta sosisalisasi menjadi pelopor dalam menerapkan protokol kesehatan, kita semua yang ada diruangan ini menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat, " ucapnya. (RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X