KABANJAHE - realitasonline.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemkab Karo tegaskan ada delapan area intervensi mewujudkan tata kelola keuangan. Sedangkan strategi pemberantasan tindakan korupsi dilakukan melalui pencegahan, penindakan dan pendidikan.
"Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di sekolah sebagai upaya dini pencegahan tindakan korupsi"
Demikian disampaikan Kepala satuan tugas koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi KPK Wilayah 1 Sumbagut, Maruli Tua Manurung dalam acara rapat monitoring dan evaluasi Monitoring Control for Prevention (MCP) dan Penertiban Aset Optimalisasi PAD Pemkab Karo Bersama KPK di aula Kantor Bupati Karo, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Perwakilan PT TN Dinilai Tak Kompeten, DPRD Paluta Tunda RDP
Menurut Maruli Tua hal itu bagian implementasi Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019 disamping tiga langkah upaya yakni penindakan, pencegahan dan pendidikan, pengetahuan tentang moral dan anti korupsi merupakan hal penting.
Disebutkan, hall itu merupakan langkah pencegahan yang efektif dalam rangka membangun generasi anti korupsi. "Pendidikan antikorupsi harus dilakukan di segala jenjang pendidikan sehingga diperlukan regulasi dan pelaksana pemerintah. Kita ingin generasi-generasi kita kedepan memiliki integritas, nilai-nilai kejujuran dan nilai-nilai antikorupsi. Kita dorong upaya itu melalui pendidikan antikorupsi," ujarnya.
Ditambahkannya, dalam mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan dan aset daerah, ada 8 area intervensi yang dilakukan KPK, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan (pelayanan terpadu satu pintu), aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.