PALUTA - realitasonline.id | Massa Aliansi Pemuda Mahasiswa Pejuang Keadilan Sumatera Utara (APMPK Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta), Jumat (11/6/2021).
Aksi unjuk rasa damai yang dimulai pukul 14.30 Wib dan yang menjadi Koordinator Aksi Ari Anjas Muda Siregar serta Koordinator lapangan Jainuddin Hasibuan dan Rizky Harahap melakukan pembakaran ban Di depan kantor Kejari Paluta.
Dalam aksinya, massa APMPK Sumut meminta kepada Kepala Kejari Paluta untuk secepatnya melakukan P21 terhadap berkas perkara yang melibatkan tersangka inisial ZR dengan kawan-kawan yang diduga melanggar pasal 363 junto 55 junto 56 KUHP.
Baca Juga: 8 Kepala UPT Puskesmas Langkat Dilantik
Baca Juga: Sekdakab Karo: Manfaatkan Dana Desa Dengan Baik Demi Pembangunan Desa
Kemudian, meminta kepada Kajari Paluta untuk mengevaluasi kinerja Kasi Pidum pada Kejari Paluta yang diduga tidak profesional dan terkesan dalam penegakan hukumnya tumpul keatas tajam kebawah.
Selanjutnya, massa juga meminta kepada Kajari Paluta supaya tidak tebang pilih dalam penegakan hukum di Kabupaten Paluta.