Tidak Cukup Bukti, Laporan YLH ke Terlapor Martua dan Alfredo Dihentikan

photo author
- Selasa, 29 Juni 2021 | 12:32 WIB
Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing saat dikonfirmasi diruangannya. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)
Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing saat dikonfirmasi diruangannya. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)

TAPUT - realitasonline.id | Tidak hanya sebagai terlapor, Prof YLH juga melakukan laporan ke Polres Taput atas dugaan pidana yang dialamatkan ke Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing.

Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan melalui gelar perkara kemarin Senin di Mapolres Taput.

Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penghentian penyelidikan atas laporan Prof YLH, Selasa (29/6) 2021.

" Laporan Prof YLH atas terlapor Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang kita hentikan penyelidikannya , karena tidak cukup bukti adanya dugaan tindak pidana," ungkapnya.

Penghentian penyelidikannya atas dasar penguatan keterangan saksi Ahli ITE dan ahli bahasa serta kesimpulan dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan.

Baringbing merinci laporan tertulis pelapor Profesor Yusuf Leonard Henuk atas terlapor Martua Situmorang dihentikan penyelidikan karena tidak cukup unsur.

Sedangkan laporan terbuka pelapor Profesor Yusuf Henuk terhadap terlapor Alfredo Situmorang dihentikan penyelidikan karena tidak cukup unsur, pungkasnya. (AS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X