Pensiunan PTPN II Surati BPN Deliserdang Mohon Pemblokiran HGB Pihak Pengembang

photo author
- Selasa, 29 Juni 2021 | 13:46 WIB

DELI SERDANGrealitasonline.id | Puluhan pensiunan PTPN II menyurati BPN Deliserdang memohon sanggahan tanah darat atau pemblokiran pengajuan sertifikat Hak Guna Usaha (HGB) oleh pihak pengembang di lokasi tersebut.

Adanya pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan yang dilakukan oleh perusahaan ternama dan besar di lahan Eks HGU PTPN II di kawasan Dusun I Desa Helvetia Labuhan Deli Kabupaten  Deliserdang Provinsi Sumatera Utara di Jalan Kapten Sumarno/Pertempuran Jalan Melati dan Jalan Karya Ujung, Senin (28/6/2021)

Surat sanggahan atau pemblokiran pengajuan sertifikat HGB tersebut langsung kepada BPN Deliserdang oleh  pensiunan PTPN II, Nurhayati Sihombing dan Masidi, sebagaimana dalam lampiran surat tersebut bahwa menerangkan kepada Kepala BPN Deliserdang ada 4 poin yang disampaikan dalam surat tersebut.

"Iya kita (pensiunan) menyurati, ada 4 poin yang kami jelaskan sebagai dasar. Bahwa kami masih berada di lokasi proyek Kota Deli Megapolitan yang saat ini sedang dilakukan pengajuannya untuk memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pengembang yang mencoba sembunyi dari perusaahan plat merah untuk menguasai lahan tersebut untuk pembangunan properti," sebut Masidi saat berada di BPN Deliserdang secara langsung menyerahkan surat ini ke bagian penyerahan berkas BPN Deliserdang, Senin, (28/6/2021).

Dalam empat poin yang disampaikan sebagai dasar surat sanggahan dan pemblokiran pengajuan sertifikat HGB tersebut, Masidi menjelaskan bahwa yang pertama, bahwa pensiunan karyawan PTPN II sudah bekerja sewaktu perusahaan masih bernama PTP-IX, sehingga secara terus menerus telah menempati rumah dinas selama puluhan tahun hingga kurang lebih 50 tahun, dalam hal mana segala perbaikan atas kerusakan rumah dinas yang berbuat dari kayu-papan diperbaiki oleh Pensiunan dengan biaya sendiri dan menjaga lahan tersebut hingga selama ini.

Selanjutnya Kedua jelas Masidi, bahwa Pensiunan sudah dilokasi tersebut puluhan tahun lamanya dibuktikan dengan adanya surat penempatan rumah atas kami yang menempati, seperti Nurhayati Sihombing yang masih memiliki surat penempatan rumah. "Iya yang pasti ibu Nurhayati Sihombing masih ada surat penempatan, sedangkan saya dan yang lainnya lagi berusaha mencari surat penempatan, sebab beberapa dari kami ada yang tercecer atau rusak dimakan usia kertas tersebut," jelas Masidi.

Bahkan Masidi juga menjelaskan lagi bahwa poin yang Ketiga, yaitu bahwa Sesuai surat edaran Direktur SDM/Umum Nomor:11.10/SE/II/V/2008 tanggal 15 Mei 2008 Perihal Santuan Hari Tua (SHT) dan Bantuan Beras Pensiunan, bahwa sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Perkebunan Nusantara II periode 2008-2009 bahwa SHT tidak diberikan bagi pensiunan yang tidak meninggalkan Rumah Dinas Perusahaan, dan oleh sebab itu secara hukum hingga saat ini, Pensiunan PTPN II masih berhak menempati rumah dinas perusahaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X