2 Tersangka Bandar Dadu Secanggang yang Ditangkap Kini Bebas Berkeliaran

photo author
- Kamis, 1 Juli 2021 | 00:30 WIB

LANGKAT - realitasonline.id | Meski Polres Langkat telah mengeluarkan surat perintah penahanan, namun sampai sekarang dua orang yang diduga bandar judi dadu di Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara masih bebas berkeliaran.

Dua orang yang diduga bandar judi jenis dadu masing-masing Salimun (64) dan Tulus (62), keduanya merupakan warga Dusun VI Desa Sungai Cabang Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.

Menurut sumber yang layak dipercaya mengatakan mereka ditangkap Satreskrim Polres Langkat pada 10 Maret 2021 yang lalu karena terbukti sedang melakukan tindak pidana (303) perjudian jenis Dadu di Dusun II Desa Lubuk Rotan Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.

Anehnya kata sumber, setelah penangkapan tersebut, keduanya kembali dilepas terlihat bebas berkeliaran, jadi kita sebagai masyarakat bertanya-tanya, ada apa dengan kedua bandar judi dadu tersebut, kenapa kok gak ditahan terang sumber.

Sementara saat realitasonline.id mengkonfirmasikan kepada pihak Polres Langkat Bripka Sopian melalui pesan Wattshap (WA) terkait hal tersebut, Rabu (30/6/2021), mengatakan untuk berkas sudah di kejaksaan bang, tinggal menunggu pelimpahan.

" Saya sudah kordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahannya, namun belum ada jawaban," jawab Bripka Sopian.

Disoal realitasonline.id terkait kedua tersangaka masih bebas berkeliaran, Bripka Sopian memgatakan, "maaf bang, karena belum dilimpahkan ke kejaksaan, kita juga sudah kordinasi dengan pihak jaksa yang menangani untuk pelimpahannya, namun belum ada konfirmasi bang" jelas Bripka Sopian. (ND)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X