Mulai Berlaku Syarat Terbaru Penumpang Pesawat di Bandara KNIA

photo author
- Senin, 12 Juli 2021 | 16:10 WIB

Deli Serdang - Realitasonline.id | Bagi calon penumpang pesawat terbang harus memiliki hasil tes PCR/ Swab antigen negatif dari laboratorium yang terdaftar di Kementerian Kesehatan, mulai Senin (12/7 2021).

Sementara untuk lab yang belum terdaftar di Kemenkes, maka hasil tes PCR/Swab antigen yang dikeluarkanya tidak akan diakui sebagai syarat terbang, demikian keterangan resmi yang disampaikan dari Kemenkes, Minggu (11/7 2021).

Ketentuan terbaru ini berlaku sejalan dengan pengetatan syarat terbang selama PPKM Darurat Jawa - Bali 3 - 20 Juli 2021. Dan pengetatan syarat terbang dilakukan demi memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian, tutur Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Humas Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Novita Maria Sari (Ovi) yang dihubungi mengatakan, selaku pengelola bandara siap mendukung pembaharuan aturan syarat perjalanan di masa PPKM Darurat.

Disebutkannya, Informasi dari KKP bahwa per hari ini Senin (12/7 2021) calon penumpang yang membawa hasil lab Antigen-PCR yang belum terdaftar oleh kemenkes masih diberikan dispensasi sampai tanggal 13 Juli 2021 dan mensosialiasikan informasi aturan dimaksud kepada calon penumpang.

Bahwa selanjutnya per tanggal 14 Juli 2021, aturan tersebut diberlakukan di KNO. Calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin covid -19 minimal untuk dosis pertama, Dan apabila calon penumpang membawa hasil lab Antigen-PCR yang belum terdaftar Kemenkes, maka dianjurkan utk mengulang tes swab Antigen-PCR nya di Lab yang terdaftar kemenkes, tegas Ovi. (IW)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X