BATUBARA - realitasonline.id | Bupati Batu Bara Ir H.Zahir MAP menyampaikan secara resmi kepada DPRD Batu Bara tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, hal ini dikatakannya di Tanjung Gading,rabu (14/7).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Batu Bara M.Syafii SH. Selain itu juga diikuti unsur Forkopimda pimpinan OPD terkait di lingkup Pemkab Batu Bara serta stakeholder terkait baik secara langsung maupun virtual.
Zahir menyampaikan pokok-pokok arah KUA-PPAS APBD TA 2022. Dijelaskannya, penyusunan KUA-PPAS tahun 2022 tersebut merupakan suatu dokumen perencanaan sistem anggaran yang penyusunannya mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022.
Di samping itu sekaligus merupakan tahap awal proses penyusunan APBD Batu Bara TA 2022, dimana nanti akan diteruskan dengan pembahasan PPAS 2022.
“KUA dan PPAS yang kita sampaikan pada kesempatan ini adalah dalam rangka efektivitas proses pembahasannya.
Hal ini sesuai dengan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Selanjutnya mengacu Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut Zahir menyebutkan, bahwa KUA PPAS tahun 2022 yang telah disusun tersebut, sejatinya merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD maupun seluruh komponen daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel, tandasnya. (AS)