KABANJAHE - realitasonline.id | Kepala Desa Tanjungpulo Kecamatan Tiganderket DS terlibat kasus dugaan korupsi dana desa t.a 2018 - 2019 resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kabanjahe terhitung 21 Juli 2021 selama 21 hari.
Hal tersebut dikatakan Kajari Kabupaten Karo Fajar Syahputra,SH,MH saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Rabu ( 21/07/2021).
Dikatakan, DS dijadikan sebagai tersangka karena dalam penggunaan dana desa menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 404 juta.
Disebutkan, terkuaknya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan sejak 2020,pihak Kejari Karo terus menindak lanjuti ke penyidikan. Dengan bekerja pihak inspektorat telah melakukan gelar perkara sebelum penyidika menetapkan tersangka kepada DS.
Lebih lanjut Fajar Sahputra mengucapkan terima kasih kepada para pihak termasuk rekan jurnalis yang membantu pengungkapan kasus yang merugikan keuangan negara. (JP)