Ardian, SH Dimutasi Menjadi Kajari Kudus Pada Kejati Jateng

photo author
- Minggu, 25 Juli 2021 | 00:05 WIB
Kajari Tapanuli Selatan Ardian, SH dan istri, Ny. Aminah Ardian. (Foto : Realitasonline / Ist)
Kajari Tapanuli Selatan Ardian, SH dan istri, Ny. Aminah Ardian. (Foto : Realitasonline / Ist)

TAPANULI SELATAN - realitasonline.id | Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor : Kep-IV-482/c/07/2021 tanggal 16 Juli 2021, sebanyak 85 Jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung Republika Indonesia (Kejagung RI) di mutasi, yang salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Selatan Ardian, SH.

Ardian,SH dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan yang akan menggantikan posisinya Antoni Setiawan, SH, MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kejari Mempawah pada Kejati Kalimantan Barat.

Kasi Intelijen Kejari Tapanuli Selatan Samandohar, SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya mutasi di jajaran Kejagung RI dan Kejari Tapsel Ardian, SH akan menduduki jabatan baru sebagai Kajari Kudus pada Kejati Jawa Tengah. Sementara penggantinya Antoni Setiawan, SH, MH, dari Kajari Mempawah pada Kejati Kalimantan Barat.

" Untuk serahterima jabatan (Serijab), belum diketahui kapan waktunya akan dilaksanakan, tapi biasanya Sertijab dilaksanakan di kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan, " ujar Samandohar. (RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X