PAKPAKBHARAT - realitasonline.id | PemkabPakpak Bharat dibawah pimpinan Franc Bernhard Tumanggor siap mendukung langkah Kementerian PUPR menggunakan apliaksi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Demikian disampaikan Wabup Pakpak Bharat H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd saat mengikuti peluncuran resmi Aplikasi dimaksud secara virtual dari dari Ruang Rapat Sindeka, Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka Salak, Jum,at (30/7).
“Sistem Pemerintahan berbasis online yang memang telah kami gagas dan bangun belakangan ini, tentunya dengan hadirnya aplikasi ini akan sangat membantu kami, secepatnya kami akan menyesuaikan dengan sistem online kami khususnya bagi teman-teman di Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai basis IT kami, dan juga teman-teman di Dinas Penanaman Modal, dan pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu untuk segera bisa menyesuaikan dengan aplikasi baru ini” ujar wabup.
SIMBG yang diluncurkan Kementerian PUPR tersebut menawarkan berbagai kemudahan dalam pengurusan dan penerbitan Surat Ijin Mendirikan Bangunan Gedung guna mendukung langkah Pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintah berbasis online.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya meluncurkan Aplikasi SIMBG versi terbaru."Dengan mengucap Bismillah, dengan ini saya luncurkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung," kata Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti dalam peluncuran SIMBG secara virtual.
Diana menjelaskan, SIMBG versi terbaru ini memungkinkan masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia untuk dapat mengurus pelayanan perizinan bangunan gedung secara online dan menjadi lebih mudah dan transparan. Kedepan ini Pemerintah Daerah baik Provinsi danjuga Kabupaten/Kota diharuskan menggunakan aplikasi SIMBG dalam pelayanan perizinan bangunan gedung.
SIMBG bisa digunakan oleh Pemerintah Daerah juga dalam pelayanan perizinan bangunan gedung. Masyarakat dapat mengajukan persetujuan bangunan gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara online, melalui SIMBG ketentuan prosedur dan waktu pelayanan perizinan bangunan gedung sama di seluruh wilayah di Indonesia. “Hal ini tentu saja memberikan kemudahan, cepat, transparansi dan juga peningkatan pelayanan publik menjadi lebih baik”. ujarnya. (KT)