TANJUNGBALAI - realitasonline.id | Berdasarkan Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR /80/II/PAM.3/2020 Tentang Langkah Langkah Mengantisipasi Penyebaran Virus Corona.
Sat Lantas Polres Tanjungbalai dipimpin Kasat Lantas AKP. Hw Siahaan SH beserta personil sat lantas laksanakan instruksi presiden RI dan perintah Kapolri pada hari Selasa (3/8/2021).
Kasat Lantas AKP. Hw Siahaan SH melalui Kabag Humas Polres Tanjungbalai IPTU. Ahmad Dahlan Pjt mengatakan, Sebagai garda terdepan dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid 19, Kami Sat Lantas Polres Tanjungbalai senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat kota Tanjungbalai demi upaya memutus dan mencegah penyebaran virus covid yang telah menjadi pandemi ini.
Adapun sasaran lokasi giat Jalan Sudirman Simpang Bundaran Polres, Simpang Ahmad Yani, Jalan S. M. Raja / Simpang Jaganat, Simpang Titi Silo, Simpang Bundaran Esdenki, dan Zebra Cross Kota Tanjung Balai dengan sasaran masyarakat yang melintas di jalan tersebut. (IG)