PAKPAKBHARAT – realitasonline.id | Melalui sidang paripurna yang dipimpin Ketua Hotma Ramles Tumangger didampingi para wakil ketua, DPRD Pakpak Bharat mensahkan Ranperda RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2021-2026 dan dua Ranperda lainnya menjadi perda di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pakpak Bharat, Senin (02/08).
Acara pengesahan ini diawali dengan Penyampaian Laporan Panitia Kerja 1, 2 dan 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pakpak Bharat tentang ketiga Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, kemudian juga dilaksanakan penyampaian Pendapat akhir dari masing-masing Fraksi di DPRD atas Nota jawaban Bupati yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
Usai pengambilan keputusan dalam Sidang ini, Bupati dan Ketua serta para Wakil Ketua DPRD bersama-sama membubuhkan tandatangan pada Naskah asli Peraturan Daerah Pakpak Bharat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2021-2026 serta kedua peraturan daerah lainnya yakni tentang ketertiban umum serat Peraturan Daerah tentang wajib belajar Sembilan tahun.
Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor dalam acara itu menyampaikan dengan ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ini, adalah Pedoman Pemerintah Daerah dalam melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan Pemerintah dan pembangunan lima tahun kedepan, maka program dan kebijakan yang terkandung didalamnya dapat diaktualisasikan secara bertahap, efisien dan produktif.
Bupati juga menyebut bahwa penyusunan Rancangan RPJMD sampai menjadi sebuah Pearturan Derah tentang RPJMD ini telah melalui proses dan perjalanan yang panjang dan rumit. “Kita maklumi bersama bahwa dalam pembahasan rancangan RPJMD 2016-2021 ada beberapa argumentasi dari Dewan yang menjadi catatan penting dan strategis bagi Pemerintah dalam pelaksanaannya ke depan,” katanya. (KT)