ASAHAN - realitasonline.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi TA 2019.
Kajari Asahan Aluwi SH melalui Kasi Intel Josron Malau SH, MH mengatakan bahwa hasil penyidikan tim masih terus berlangsung kemungkinan masih terjadi penambahan tersangka lain.
" Saat ini ditetapkan 2 orang N selaku PPK dan MS sebagai rekanan. Kita tunggu saja kedepannya dari penyidikan, penuntutan di pengadilan, " ungkap Josron, Kamis (5/8/2021).
Dijelaskannya bahwa N dan MS ditetapkan tersangka Jumat (30/7/2021) penetapan dilakukan setelah keluarnya hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK Provinsi Sumut.
" Kerugian negara pada kasus ini sebesar Rp.600 juta lebih, " jelasnya sembari menambahkan penyidikan kasus Dinas PKH Asahan sudah 30 orang diperiksa dan tim baru menyimpulkan 2 orang tersangka, " tutupnya. (Jusli)