ASAHAN - realitasonline.id | Masa pandemi level III untuk Asahan, Kepolisian Resor Asahan mengamankan 2 mesin tembak ikan yang diduga dijadikan sebagai sarana perjudian di Dusun I Desa Piasa Ulu Kecamatan Tinggi Raja Asahan Sumatera Utara.
Ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Kamis (12/8/2021) kemarin.
Mantan Kapolres Tanjungbalai ini mengungkapan bahwa kasus judi tembak ikan (Game Zone) bermula dari adanya informasi warga yang resah dengan adanya permainan ketangkasan yang disusupkan judi ini.
"Berkat informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan dan benar bahwa di lokasi tersebut digunakan sebagai ajang perjudian, sehingga kita mengamankan 2 mesin dan seorang pelaku berinisial SE yang berperan sebagai operator mesin judi tembak ikan. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sedang bermain judi tembak ikan pada Selasa (10/8/2021) sekira pukul 13.00 Wib dan dari tangan pelaku diamankan uang sebesar Rp. 180 ribu, 1 buah chip 1 buah voucher 1 buah kunci mesin game dan 1 buah obeng" papar Putu.
Lebih lanjut Putu menyebutkan, permainan game zone (gelper) ini memang banyak namun pihaknya belum mendapatkan bukti bahwa adanya perjudian di lokasi tersebut.
"Yang jelas kalau memang ada praktek perjudian dan dilengkapi bukti silahkan laporkan kepada kami, yang pastinya akan kami tindak, karena semua jenis judi akan kita tindak tegas" ujarnya sembari menyebutkan kepada pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (ES)