Pelaku UMKM Dikutip Rp 300 Ribu, Istri Kades Sei Bamban Diduga Jadi Calo Bantuan BPUM

photo author
- Selasa, 17 Agustus 2021 | 16:20 WIB
ilustrasi bantuan BPUM
ilustrasi bantuan BPUM

STABAT - realitasonline.id | SR, istri dari kepala desa (Kades) Sei Bamban Ahmadi alias Jojon konon disebut-sebut telah menjadi calo dalam pengurusan dana bantuan BPUM. Di mana dalam setiap pengurusannya SR diduga mengutip uang kepada pelaku UMKM masing-masing sebesar Rp 300 ribu sebagai uang tanda jasa.

Hal ini terungkap dari keterangan beberapa warga yang telah menerima dana BPUM di wilayah Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Selasa (17/8/2021). 

"Saya dikutip Rp 300 ribu sama ibu Kades. Jumlah dana bantuan yang saya terima Rp 2,4 juta. Tapi karena ada potongan jadinya yang bersih saya terima Rp 2,1 juta," kata ibu-ibu yang tak mau disebutkan namanya.

Sementara itu, Kades Sei Bamban Ahmadi alias Jojon saat dikonfirmasi membantah tudingan tersebut. Ahmadi mempersilahkan kepada penerima bantuan yang merasa pernah diurus oleh istrinya dan dikutip Rp 300 ribu terkait bantuan tersebut untuk datang ke Kantor Desa.

"Siapa orangnya yang bilang kalau istri saya ada ngurus soal begituan dan ngutipin uang Rp 300 ribu, coba silahkan datang ke kantor desa. Jadi tidak benar itu," ucapnya, Minggu (15/8/2021) siang.

Informasi berhasil diperoleh, pengurusan UMKM untuk mendapatkan bantuan BPUM memang banyak melibatkan para calo. Biasanya para calo ini sudah saling bekerjasama dengan orang dalam pihak bank untuk memuluskan permohonan tersebut.

Hal ini dapat dilihat saat proses pengurusan permohonan di bank. Di mana banyak para calo menawarkan jasanya kepada pelaku UMKM didominasi para ibu-ibu yang menunggu antrian pencairan dana BPUM di bank tersebut. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X