STABAT - realitasonline.id | Sedikitnya 14 media online bakal melaporkan akun bernama Togar Lubis IX ke Polda Sumut terkait postingannya di media sosial facebook. Hal itu disampaikan M Alwi Alfala wartawan realitasonline.id yang bertugas di Kabupaten Langkat, Senin (23/8/2021) siang.
"Ya kami akan melaporkan akun tersebut ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana atas dasar pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE," ucapnya mewakili 14 media online tersebut.
Kata Alwi yang didampingi Andre dari intipos.com perlu diketahui bahwasanya hasil screenshot surat kuasa yang di-posting akun Togar Lubis IX telah membuatnya tidak nyaman. Karena mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
"Tindakan menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik merupakan tindakan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE," sebutnya.
Alwi dan Andre menjelaskan sebelumnya akun bernama Togar IX telah membuat postingan di media sosial facebook tertanggal. Dalam postingannya akun Togar Lubis IX menuliskan caption “Biar Pengadilan Negeri Stabat TETAP RAME
KITA GUGAT 14 PIMPINAN UMUM, PEMRED DAN WARTAWAN MEDIA ONLINE INI”. (AA)