Kadis Perkim Kota Tanjungbalai Berikan Surat Peringatan Kepada UPT Rusunawa

photo author
- Kamis, 26 Agustus 2021 | 10:45 WIB

TANJUNGBALAI - realitasonline.id | Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman ( Perkim ) Kota Tanjungbalai Edi Surya keluarkan Surat Peringatan ( SP ) kepada petugas Unit Pelayanan Terpadu ( UPT ) Rusunawa VI. di Lk. VI. Kel. Sei  Raja. Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

Hal tersebut disampaikan Kadis Perkim Kota Tanjungbalai Edy Surya saat dikonfirmasi awak media pada hari Rabu (25/8/21) tepatnya saat berada di Kantor Walikota Tanjungbalai.

Edi surya menambahkan Terkait pengeluaran SP tersebut adanya dugaan laporan penyalahgunaan wewenang hingga ada dugaan kerugian keuangan atau lainnya di rusunawa tersebut.

"Oleh karena itu surat SP tersebut saya keluarkan, apalagi masalah dugaan adanya penyimpangan di Rusunawa tersebut sudah sampai kepada wartawan dan bahkan di DPRD. Untuk lebih jelasnya bapak jumpai aja SP pengawasnya, saya belum tau berapa dugaan penyimpangan dana di Rusunawa tersebut, langsung saja tanya sama SP sebagai pengurusĀ  di Rusunawa," ujar Edi. (IG)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X