TANJUNGBALAI - realitasonline.id | Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman ( Perkim ) Kota Tanjungbalai Edi Surya keluarkan Surat Peringatan ( SP ) kepada petugas Unit Pelayanan Terpadu ( UPT ) Rusunawa VI. di Lk. VI. Kel. Sei Raja. Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Hal tersebut disampaikan Kadis Perkim Kota Tanjungbalai Edy Surya saat dikonfirmasi awak media pada hari Rabu (25/8/21) tepatnya saat berada di Kantor Walikota Tanjungbalai.
Edi surya menambahkan Terkait pengeluaran SP tersebut adanya dugaan laporan penyalahgunaan wewenang hingga ada dugaan kerugian keuangan atau lainnya di rusunawa tersebut.
"Oleh karena itu surat SP tersebut saya keluarkan, apalagi masalah dugaan adanya penyimpangan di Rusunawa tersebut sudah sampai kepada wartawan dan bahkan di DPRD. Untuk lebih jelasnya bapak jumpai aja SP pengawasnya, saya belum tau berapa dugaan penyimpangan dana di Rusunawa tersebut, langsung saja tanya sama SP sebagai pengurusĀ di Rusunawa," ujar Edi. (IG)