DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS Kota Padangsidimpuan TA 2021

photo author
- Rabu, 1 September 2021 | 23:05 WIB
Paripurna.: Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, menyerahkan Nota Pengantar KUA-PPAS PAPBD TA 2021 dari kepada Pimpinan DPRD dilanjutkan penyerahan kepada Badan Anggaran DPRD Kota Padangsidimpuan pada Paripurna  di Gedung Paripurna DPRD Padangsidimpuan, Rabu (1/9/2021) (Foto : Realitasonline/Riswandy)
Paripurna.: Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, menyerahkan Nota Pengantar KUA-PPAS PAPBD TA 2021 dari kepada Pimpinan DPRD dilanjutkan penyerahan kepada Badan Anggaran DPRD Kota Padangsidimpuan pada Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Padangsidimpuan, Rabu (1/9/2021) (Foto : Realitasonline/Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Paripurna Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2021, di Gedung Paripurna DPRD Padangsidimpuan, Rabu (1/9/2021)

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto, SH, didampingi Wakil Ketua Erwin Nasution, SH, dihadiri anggota DPRD, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, Wakil Walikota Ir. H Arwin Siregar, MM, unsur Forkopimda, Sekda Kota Letnan Dalimunthe, Sekretaris Dewan Irfan Bakhri, pimpinan OPD, Kabag dan Camat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan.

Dalam sambutannya, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH menyampaikan, sistem yang dipakai dalam seluruh tahapan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) TA 2021 adalah aplikasi sistem informasi keuangan daerah yang diamanatkan PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

" Rapat Paripurna adalah salah satu rangkaian awal kegiatan penyusunan PAPBD sebagai rencana keuangan Pemko Padangsidimpuan yang akan dibahas dan disetujui bersama oleh Pemko Padangsidimpuan dengan DPRD Kota Padangsidimpuan agar dapat menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat, termasuk berbagai bentuk kegiatan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah, " ujar Walikota.

Walikota juga menyampaikan, bahwasanya Pemko Padangsidimpuan atas persetujuan Pemerintah Propinsi (Pemprop) Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka dengan ketentuan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.

“ Besok, Pemko Padangsidimpuan bersama Forkopimda akan melakukan pertemuan dengan para Kepala Sekolah (Kasek) SD dan SMP sederajat untuk kesiapan pembelajaran tatap muka pada 6 September mendatang, ” sebutnya.

Usai memberi sambutan, dilanjutkan dengan penyerahan Nota Pengantar KUA-PPAS PAPBD TA 2021 dari Pemko Padangsidimpuan kepada Pimpinan DPRD dilanjutkan penyerahan kepada Badan Anggaran DPRD Kota Padangidimpuan untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya. (RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X