Lakukan Pengembangan, Polres Padangsidimpuan Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba

photo author
- Senin, 6 September 2021 | 11:53 WIB
Dua tersangka diduga jaringan pengedar narkoba yang diamankan personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Sabtu (4/9/2021), sekira pukul 00.30 Wib.(Foto : Realitasonline/Riswandy)
Dua tersangka diduga jaringan pengedar narkoba yang diamankan personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Sabtu (4/9/2021), sekira pukul 00.30 Wib.(Foto : Realitasonline/Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba, dengan mengamankan dua tersangka di Kota Padangsidimpuan, Sabtu (4/9/2021), sekira pukul 00.30 Wib.

Ke dua tersangka yang diamankan tersebut masing-masing ES alias EdI (41), warga Jalan BM Muda depan Nurul Ilmi Kelurahan Padangmatingi Lestari Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dan ES alias Bunjel (25), warga Jalan BM Muda Gang Abdul Gani Siregar Kelurahan Silandit Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram yang dibungkus dalam satu bungkus plastik klip transparan, narkotika jenis ganja seberat 1,75 gram yang disimpan dalam satu bungkus amplop warna biru, satu buah bungkus rokok Sampoerna Mild dan uang tunai sebesar Rp.350.000,-.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (6/9/2021) menyebutkan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka H alias Yono yang sebelumnya telah diamankan, dalam perkara tindak pidana narkotika jenis shabu dan ganja di Jalan Kasantaroji Ujung Gang Mushola Kampung Seberang Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Dari hasil pengembangan, personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan ke dua tersangka dari dua tempat berbeda di Jalan BM Muda Kota Padangsidimpuan dan saat dilakukan penggeledahan di rumah ke dua tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja. Kemudian kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP. Samaillun Pulungan yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP. Maria Marpaung, SE, MM membenarkan penangkapan ke dua tersangka yang hasil pengembangan dari tersangka H alias Yono yang ditangkap berlebih dahulu.

" Diduga para tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba di Kota Padangsidimpuan dan sering melakukan transaksi narkoba, " ujar Maria. (RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X