KABANJAHE - realitasonline.id | DS (51) mantan Kepala Desa Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/9).
Hal tersebut dibenarkan Kajari Kabupaten Karo melalui Kasi Intel Kajari Kabupaten Karo Ifan Taufik Lubis,S.H,M.H ketika dikonfirmasi kelanjutan kasus dugaan korupsi di Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo, Senin (06/09/2021).
Disebutkan, dalam perkara tersebut bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mora Sakti Lubis SH MH dan Reza Nasution SH. Dalam dakwaan JPU, DS didakwa terkait penyimpangan penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019.
Berdasarkan laporan audit hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Karo terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan ADD dan DD sebesar Rp 404 juta yang mengakibatkan kerugiaan negara.
Menurut JPU, kepada terdakwa dikenakan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau.
Dakwaan subsider Pasal 3 junto pasal 18 ayat (1)b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi ADD dan DD ini dilaporkan puluhan warga Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo ke Kantor Kejari Karo. (JP)