Polres Batubara Rilis 4 Kasus Kriminal

- Senin, 6 September 2021 | 22:31 WIB
Kapolres Batubara AKBP H. Ikhwan Lubis SH MH menunjukkan barang bukti hasil kejahatan. (Photo :Realitasonline /H.Guntur Sinaga )
Kapolres Batubara AKBP H. Ikhwan Lubis SH MH menunjukkan barang bukti hasil kejahatan. (Photo :Realitasonline /H.Guntur Sinaga )

LIMA PULUHrealitasonline.id | Kapolres Batubara AKBP H. Ikhwan Lubis SH MH memimpin pagelaran release atas 4 kasus kriminal di Polres Batubara, Senin (6/9/2021) pagi.

Hadir pada acara ini Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH, Kasubbag Humas AKP Nico Siagian ST SH, Kanit Resum Ipda R. Tambunan SH, Kanit Ekonomi Ch Panggabean SH, Kanit Res Polsek Indrapura Iptu Fahmi SH.

Adapun kasus yang digelar adalah, 1.Kasus pencurian dengan pemberatan ,Laporan Polisi nomor : LP / 94 / VIII /2021 / SPKT. Polsek Labuhan Ruku/Polres Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 27 Agustus 2021, atas nama Pelapor nama Bambang Syahputra, Waktu kejadian, Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekitar Pukul 03.00 Wib, di toko penjualan Ponsel Bambang Celluler yang terletak di Dusun VI Harapan Jaya Desa Bangun Sari Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara

Tersangka yang diamankan : SR alias H alias T, umur 32 thn, agama lslam, Buruh bangunan, alamat Dusun IV Desa pematang tatal kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.

RA alias R, umur 33 Thn, lslam, wiraswasta, alamat Dusun VI desa lidah Tanah Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai ,AS alias B, umur 38 thn, Islam, mocok mocok, alamat Dusun ll Desa Pematang Tatal kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai ,barang bukti 1 (Satu) unit Laptop Acer 14 lnch warna Hitam , 4 (Empat) unit Hand Phone , 2 (dua) botol Parfum ,. 49 (empat puluh sembilan) kartu perdana Smartfren dan Telkomsel ,3 (tiga) unit speker MP.3 Portable , 2 (dua) buah Linggis sepanjang 1 meter , 1 (satu) buah kunci besi sepanjang 1 meter , 1 (satu) unit mobil Xenia,

Tersangka didakwa melanggar pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

2. Kkasus pencurian dengan pemberatan , Laporan Polisi nomor : LP / 115 / VIll / 2021 / SPKT / Polsek lndrapura / Polres Batu Bara tanggal 13 Agustus 2021 atas nama pelapor Daman Huri, kejadian Kamis tanggal 12 Agustus 2021, sekitar Pukul 03.00 Wib, di kantor JNE Expres Cabang Indrapura yang terletak di Link lll Kel. Indrapura kec. Air Putih kab. Batu bara , barang Bukti : 2 (dua) buah Linggis sepanjang satu meter - 1 (satu) buah kunci besi sepanjang satu meter, 1 (satu) potong Jaket warna hitam, 1 (satu) potong daster warna hitam, 1 (satu) potong kaos warna hitam , 1 (satu) buah tas sandang warna biru.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X