Deli Serdang - Realitasonlne.id | Manajemen Angkasa Pura II (AP II) Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang catat telah mengalami kerugian sebesar 218 M sepanjang periode 2020 imbas dari terjadinya pandemi Covid -19 di Tanah Air khususnya Bandara Kualanamu. Sehingga mengajukan keringanan pembayaran tagihan PBB sebesar 23 M tahun 2021 kepada Pemkab Deli Serdang. Hal ini diakui pihak Angkasa Pura II Kualanamu melalui Manager Branch Of Communications & Legal Chandra Gumilar yang disampaikan dari keterangan resminya, Jum'at (10/9 2021).
Kerugian yang dialami AP II Kualanamu sebutnya, akibat dampak dari pandemi Covid -19 yang menghantam industri penerbangan khususnya di Bandara Kualanamu. Dimana kerugian timbul dari turunnya secara drastis jumlah penumpang, pesawat dan barang (cargo), sehingga manajenen mengajukan keringanan bayar PBB kepada Pemkab Deli Serdang (Bapenda) atas tagihan sebesar rp 23 Miliar.
Dikatakan Chandra, tentu kami sangat berharap ada kebijakan dari Pemkab Deli Serdang khususnya Bapenda untuk dapat mengurangi jumlah tagihan tersebut, mengingat efek dari pandemi Covid - 19 yang menghantam semua sektor industri, terutama industri dunia penerbangan salah satu yg terparah terkena imbasnya, akibat dari penurunan drastis jumlah penumpang, pesawat dan barang (cargo) pada periode Januari - Desember 2020, AP II KNO telah membukukan kerugian 218 M, klaimnya.
Dia juga mengklaim "Kalau penerbangan dalam kondisi normal tentu kita tidak terlalu berat buat bayar, seperti tahun - tahun sebelumnya kita tak meminta penurunan , baru di tahun ini saja, namun di masa pandemi seperti sekarang ini AP II KNO masih tetap berkontribusi untuk warga sekitar melalui program CSR (kemitraan dan bina lingkungan) yg memang sudah menjadi program tetap di semua BUMN tiap tahunnya ".
Chandra juga mengharapkan ada pengertian dari Pemkab Dei Serdang. Namun demikian semua kebijakan ada di Pemkab Deli Serdang, harapan kami mereka (Pemkab) dapat memahami kondisi perusahaan saat ini dan tentunya hal ini tidak berdampak pada sinergitas yg saling menguntungkan yang akan selalu kita pelihara baik antar instansi maupun dengan warga di sekitar bandara, pungkasnya.
Sekdis Bapenda Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Edi Jamian yang dihubungi membenarkan kalau Angkasa Pura II Bandara Kualanamu belum bayar PBB hingga batas waktu yang ditetapkan (31 Agustus 2021), namun batas waktunya diperpanjang hingga 31 Nopember 2021.
Ketika ditanya adanya permohonon keringanan bayar PBB yang diajukan pihak AP II Kualanamu, Edi tidak menjawab dengan tegas. Dia hanya mengatakan hal yang normatif. Semua wajib pajak bisa bermohon asal sesuai dengan aturan dan ini akan diputuskan melalui rapat oleh tim, bukan oleh Bapenda sendiri, tukasnya. (IW)