PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali ungkap tindak pidana penyalahguna narkotika jenis shabu di Jalan Dwikora II Desa Palopat Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, Senin (13/9/2021), sekira Pukul 13.30 Wib.
Tersangka ditangkap berikut barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1,75 gram yang disimpan dalam 8 bungkus plastik klip transparan, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan satu buah sedotan yang dijadikan sendok.
Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (15/9/2021) menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Dwikora II Desa Paopat Pijorkoling sering terjadi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan tersangka.
Memdapat informasi tersebut, sejumlah personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung meluncur ke lokasi yang diinformasikan masyarakat dan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat tersangka, yang selanjutnya tersangka diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu dan barang bukti lainnya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung SE, MM membenarkan penangkapan tersangka atas kepemilikan narkotika.
" Tersangka ditangkap atas kepemilikan narkoba. Saat ditangkap, tersangka mengaku kalau barang bukti narkoba tersebut adalah milik tersangka dan sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya, tersangka kita tahan guna memudahkan proses pemeriksaan, " ucap Maria. (RI)