STABAT - realitasonline.id | Sidang putusan Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting dan kawan -kawan atas dugaan tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan nomor perkara 405/Pid.B/2021/PN.Stb, digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Stabat, Jum’at (17/9/2021) pagi, sekira pukul 10.00 WIB.
Di dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH,MH. saat membacakan amar putusannya menjatuhkan hukuman terdakwa Sri Ukur Ginting selama satu (1) bulan lima belas hari penjara. Sementara, Rasita Br Ginting Tiga (3) bulan dan terdakwa Pardianto alias anto empat(4) bulan hukuman penjara.
Selanjutnya, selesai pembacaan putusan,Ketua Majelis Hakim menyampaikan kepada Okor Ginting Cs yang didampingi Penasehat Hukumnya Dr Minola Sebayang SH MH, masih memiliki hak untuk berpikir selama tujuh (7) hari
“Menerima putusan atau aju kan banding,” ujar mejelis kepada penasehat hukum sambil menutup persidangan.
Ditempat berbeda, usai persidangan amar putusan ketua majelis hakim, para awak media mewawancarai kuasa hukum Okor Ginting Cs, Dr Minola Sebayang SH MH mengatakan, kami sebagai kuasa hukum tetap menghormati atas keputusan yang dilakukan oleh Ketua Majlis Hakim.
“Majelis sudah memeriksa pekara ini, yang kami yakin segala pertimbangan majelis hakim sudah mempertimbangkan seadil-adilnya bagi klein kami, sambil mengatakan pikir-pikir tujuh hari,” ujar penasehat hukum Okor Ginting Cs. (AA)