P-APBD Tapsel TA 2021 Meningkat Menjadi Rp1,37 Trilyun

photo author
- Sabtu, 18 September 2021 | 23:52 WIB
Paripurna: Bupati Tapsel H. Dolly Pasaribu, S.Pt, MM, diwakili Sekdakab Drs. Parulian Nasution, MM, menyerahkan dokumen KUPA-PPAS P-APBD Tapsel TA 2021, usai Paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Tapsel, Jumat (17/9/2021).(Foto : Realitasonline/Riswandy)
Paripurna: Bupati Tapsel H. Dolly Pasaribu, S.Pt, MM, diwakili Sekdakab Drs. Parulian Nasution, MM, menyerahkan dokumen KUPA-PPAS P-APBD Tapsel TA 2021, usai Paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Tapsel, Jumat (17/9/2021).(Foto : Realitasonline/Riswandy)

TAPANULI SELATAN - realitasonline.id | Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Dolly Pasaribu, S.Pt, MM, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Parulian Nasution, MM, mengatakan bahwa, pendapatan daerah Kabupaten Tapsel hingga Semester I tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 4,61 persen, sedangkan belanja daerah juga mengalami peningkatan yakni, 2,73 persen.

Demikian laporan yang disampaikan Sekdakab Tapsel pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tapsel Tahun Anggaran 2021, di ruang rapat Paripurna DPRD Tapsel, Jumat (17/9/2021).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang, didampingi Wakil Ketua DPRD, Rahmat Nasution S.Sos dan Borkat S.Sos, serta dihadiri para anggota DPRD, para Asisten, Staf Ahli Pimpinan OPD, Camat, dan Kepala Bagian.

Lebih lanjut Sekda mengurai rencana P-APBD Kabupaten Tapsel, di mana pendapatan daerah semula ditargetkan Rp.1,28 Trilyun, bertambah Rp.59,22 Milyar, sehingga berubah menjadi Rp.1,34 Trilyun. Sedangkan belanja daerah semula Rp.1,33 Trilyun, bertambah Rp.36,48 Milyar, sehingga berubah menjadi Rp.1,37 Trilyun.

Sekda menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah mengamanahkan bahwa kepala daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan Perubahan KUA dan PPAS seperti, arah kebijakan pendapatan daerah, mengoptimalkan upaya intensifikasi, dan ekstensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Dengan mempertimbangankan perkembangan perekonomian daerah serta tidak memberatkan masyarakat khususnya yang terdampak pandemi Covid-19. Begitu juga peningkatan pelayanan administrasi dan peningkatan kapasitas aparatur pengelola pendapatan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

" Selanjutnya arah kebijakan belanja daerah diarahkan untuk pemenuhan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK/07/2021 yang mewajibkan daerah mengalokasikan belanja kesehatan untuk penanganan Covid-19 sebesar 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) termasuk belanja prioritas lainnya seperti belanja untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana, " terang Sekda. (RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X