LIMAPULUH - Realitanonline.id | Satres Narkoba Polres Batubara berhasil menangkap B alias C (40 th) , pemilik Sabu warga Lingkungan 2 Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, di perbatasan Riau-Jambi, Selasa (21/09).
Hal itu disampaikan Kasat Res Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan SH kepada awak media di Batubara melalui KBO Narkoba AKP Yahman, Jumat (24/09).
Menurut AKP Yahman, pengungkapan Sabu tersebut berawal dari penggerebekan di dalam rumah SRM alias Tia (37 th ) di Lingkungan II Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Rabu (15/09) lalu.
Pada saat penggerebekan, B alias C sempat meloloskan diri dan melarikan diri ke luar daerah. Petugas hanya menemukan SRM alias Tia bersama barang bukti Sabu dari kamar sebelah kamar Tia.Tia mengaku sabu tersebut milik B alias C yang disimpan di rumahnya.
Selama sekitar 5 hari, tim Satres Narkoba dipimpin AKP Sastrawan Tarigan melakulan penyelidikan termasuk lewat IT. Penyelidikan tim akhirnya berhasil mengetahui posisi C.
Berbekal data tersebut, tim meluncur ke Riau dan menangkap C di perbatasan Riau - Jambi yang saat itu sedang menunggu bus untuk membawanya ke Jambi.
Masih menurut AKP Yahman ada pun barang bukti yang ditemukan dan disita adalah , 1 paket besar Narkotika Sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bruto 28,52 gram, 1 paket sedang Narkotika Sabu dengan berat bruto 1,18 gram, 1 paket besar Narkotika Sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bruto 0,51 gram, 3 bungkus Plastik klip kosong, 1 Timbangan elektrik, 1 piring batu keramik, 1 Tas sandang warna merah dan 1 gunting. (Gus)