MEDAN - Realitasonline.id | Dalam rangka menjalin kerjasama, utamanya dibidang hukum demi terwujudnya pelayanan kebandarudaraan yang optimal, telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Kesepakatan Kerjasama antara PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berlangsung di kantor Kejatisu Medan, Kamis (30/9 2021).
Dari informasi yang disampaikan Chandra Gumilar selaku Manager of Branch Communication and Legal, Jum"at (1/10 2021), Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Herianto Wibowo berharap sinergitas yang baik antara kedua belah pihak demi terwujudnya pelayanan kebandarudaraan yang optimal bagi seluruh pengguna jasa.
Dikatakannya, adapun ruang lingkup kesepakatan bersama (MoU) meliputi bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yakni bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Dikesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu SH.MH menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya kerjasama ini diharapkan ada pencerahan terhadap bidang hukum kepada PT Angkasa Pura II (persero) khususnya Bandara Internasional Kualanamu. (IW)