DELISERDANG - realitasonline.id | Manager Biaya Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Yusnaldi dilarang melakukan intervensi terhadap para kepala sekolah yang menerima dana Bos Afirmasi. Karena ini adalah hak dan wewenang dari kepala sekolah , sesuai dengan peraturan mentri pendidikan no.24 tahun 2020.
Hal ini dikatakan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Muriadi kepada wartawan realitasonline.id, di ruang kerjanya di Lubuk Pakam (4/10/2021).
Dikatakan Muriadi, àda tiga katagori dana Biaya Operasional Sekolah yang diterima setiap sekolah sesuai dengan keputusan menteri pendidikan dan ini merupakan program pemerintah pusat. Ketiga katagori itu adalah dana Biaya Operasianal Sekolah Afirmasi (BOS Afirmasi) yang dialokakasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian.
Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasioanal sekolah dan mendukung pembelajaran yang belum tercukupi oleh dana Bos Reguler di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan daerah lain.
Sedangkan dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan pembelajaran yang tercukupi oleh dana Bos Reguler , sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian. Dan yang ketiga dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana khusus non fisik.
Selanjutnya Muriadi menambahkan, penyaluran dana BOS Afirmasi dan dana Bos Kinerja dari kementerian pusat langsung kerekening sekolah dan besaran dana tersebut sebesar 60 juta rupiah untuk setiap sekolah dasar dan menengah. Kepala sekolah harus menggunakan dana Bos tersebut sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Biaya). Semua penggunaannya harus di pertanggung jawabkan melalui LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Kepada dinas pendidikan.
Oleh karenanya Manager BOS Kabupaten Deli Serdang tidak dibenarkan melakukan Intervensi terhadap kepala sekolah, apalagi melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk memasukkan barang yang tertera di dalam Rancangan Anggaran Biaya, namun kenyataannya tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya dalam arti pihak ketiga lebih banyak mengambil keuntungan dengan menyampingkan kwalitasnya, ini sangat bahaya dan cukup memalukan dunia pendidikan bila hal ini benar- benar terjadi. Demikian ditegaskan Muriadi. (ZL)