SIMALUNGUN - realitasonline.id | Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus seorang pria berinisial Man (44) diduga pengedar narkotika jenis shabu di Nagori Karang Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Rabu (13/10/2021) pagi sekira pukul 09.00 WIB.
Infirmasi dihimpun menyebutkan, awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa pelaku Man sering menjadikan rumahnya di Nagori Karang Rejo sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (13/10) sekira pukul 09.00 WIB Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono menggerebek rumah tersebut dan berhasil meringkus Pelaku Man.
Selanjutnya, Tim Opsnal menggeledah rumah dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau brutto 0,67 gram, 1 unit HP merk Samsung, 3 plastik klip kosong, 1 pipet plastik, Uang hasil penjualan shabu Rp 600 ribu dan 2 bungkus kotak rokok Sampoerna.
Saat diinterogasi petugas pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang merupakan sisa dari sabu yang sudah dijualnya dengan uang hasil penjualan sudah terkumpul Rp 600 ribu. Pelaku juga mengaku baru dua bulan jualan sabu yang dibelinya dari seorang laki-laki di daerah Simpang Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara.
Adanya pengakuan itu Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono memperintahkan Tim Opsnal memboyong Pelaku Man dan seluruh barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Simalungun.
"Pelaku Man sudah diamankan gunakan dilakukan pengembangan dan proses penyidikan sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono. (SP)