BATUBARA - Realitasonline.id | Satu Unit mesin ketangkasan Judi tembak ikan beserta seorang kasir dan pemainnya diamankan Polres Batubara, Senin (18/10/2021).
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ferry Khusnady memaparkan bahwa adanya laporan masyarakat tentang permainan mesin judi ketangkasan Tembak ikan yang meresahkan masyarakat di Desa Perupuk kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batubara.
" Setelah menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut Satuan Reskrim polres Batubara melakukan pengamanan dan berhasil menyita Satu unit mesin ketangkasan judi tembak ikan beserta uang sebesar Rp 150 000 dan Dua orang pemain juga Satu orang Kasir yang menjadi pengoprasional mesin judi tembak Ikan tersebut," kata Ferry Khusnady dalam konferensi pers kepada wartawan.
"Tiga orang tersangka yang diamankan itu AP (31), SWD (48) selaku pemain. Selanjutnya TA (31) selaku Kasir, kesemuanya adalah warga Desa Perupuk Kec. Lima puluh pesisir, adapun Para tersangka akan di kenakan Pasal 303 kuhp subs pasal 303 KUHP," pungkasnya. (AH)