Kejari Paluta Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi UPK DAPM Padang Bolak Julu

photo author
- Rabu, 20 Oktober 2021 | 13:26 WIB
Kajari Paluta Andri Kurniawan menyampaikan perihal penahanan terhadap sejumlah tersangka dalam kasus korupsi UPK DAPM Kecamatan Padang Bolak Julu, Selasa (19/10)
Kajari Paluta Andri Kurniawan menyampaikan perihal penahanan terhadap sejumlah tersangka dalam kasus korupsi UPK DAPM Kecamatan Padang Bolak Julu, Selasa (19/10)

PALUTA - realitasonline.id | Kejaksaan Negeri kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka dalam kasus korupsi Unit Pengelolaan Keuangan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Paluta, Selasa (19/10).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paluta Andri Kurniawan didampingi Kasi BB dan BR Fery M Julianto Sitanggang menyampaikan tim Jaksa Penyidik Kejari Paluta telah menyerahkan empat tersangka dengan inisial (TTH, MS, SBS dan MS) yang merupakan pengurus UPK DAPM Kecamatan Padang Bolak Julu yang menduduki jabatan sebagai Ketua, Bendahara, Sekretaris dan Pengawas kepada Penuntut Umum.

“Tim Jaksa Penyidik telah menyerahkan sebanyak empat tersangka kepada Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi DAPM kecamatan Padang Bolak Julu tahun anggaran 2016-2020, ada empat tersangka yakni inisial TTH, MS, SBS dan MS yang semuanya kami lakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan,” ujarnya kepada awak media dalam konferensi pers di depan kantor Kejari Paluta.

Ia menambahkan, keempat tersangka akan ditahan di Rutan selama 20 hari dan pihak Kejari Paluta akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.

Andri mengungkapkan berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu, kasus tindak pidana korupsi UPK DAPM Kecamatan Padang Bolak Julu tahun anggaran 2016-2020 ini telah merugikan keuangan negara sebesar 2,8 milyar rupiah dan telah diselamatkan atau disita sekitar Rp468 juta oleh Jaksa Penyidik Kejari Paluta.

"Kasus tindak pidana korupsi UPK DAPM ini telah merugikan negara sebesar Rp2.801.885.844,- dan dari semuanya itu sudah kita sita atau selamatkan sekitar Rp468 juta," ungkapnya.

Ia menambahkan berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, keempat tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun untuk pasal 2 dan minimal 1 tahun untuk pasal 3 dengan pidana maksimal 20 tahun penjara. (ASR)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X