DELISERDANG - realitasonline.id | Terulangnya kasus pemalsuan test Covid -19 sebagai syarat terbang di Bandara Internasional Kualanamu mendapat perhatian masyarakat luas setelah terungkapnya pemalsuan test Polymerase Chain Reaction (PCR) di Bandara Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara pada Selasa (19/10/2021)
Anggota DPRD Sumatera Utara dari Komisi B Zeira Salim Ritonga menyesalkan terulangnya kasus pemalsuan ini terjadi. Zeira meminta pihak pengelola Bandara Kualanamu harus bertanggung jawab atas terjadinya pemalsuan test PCR di area Bandara Kualanamu.
"Kita menyesalkan hal - hal ini terjadi di Bandara Kualanamu. Saya kira pengelola bandara harus bertanggung jawab atas pemalsuan test PCR di area Bandara Kualanamu", ucap Zeira Salim Ritonga.
Apalagi saat pandemi covid -19 saat ini, seharusnya pihak bandara memperketat pengawasan agar hal - hal seperti ini jangan terulang lagi kedepan, kata anggota DPRD Sumut ini menegaskan.
Sementara dari keterangan Asmen Humas AP II Bandara Kualanamu Novita Maria Sari.(Ovi) mengatakan, Sabtu (23/10 2021) membenarkan kejadian tersebut dimana adanya serah terima oknum tersangka pemalsuan Test PCR dari KKP kepada petugas Polsek Bandara Kualanamu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setiap penumpang di Bandara Kualanamu sebut Ovi, wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi sesuai SE Menkes RI No.HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Ovi juga mengatakan, calon penumpang pesawat wajib melakukan test Covid -19 PCR atau antigen di 742 laboratorium yang terintegrasi dengan data New All Record (NAR) Kemenkes, yang mana hasilnya terintegrasi di aplikasi Peduli Lindungi. (IW)