Pospera Asahan Tuntut Bupati Cabut SK No: 438/2010

photo author
- Kamis, 28 Oktober 2021 | 23:13 WIB

ASAHANrealitasonline.id | Mengatasnamakan  Posko Perjuangan Rakyat ( pospera) Kabupaten Asahan yang mewakili masyarakat desa Perbangunan melakukan aksi demonstrasi menuntut agar bupati Asahan mencabut SK nomor 438 tahun 2010 tentang pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat" yang dikeluarkan bupati Asahan dan meminta Bupati mengembalikan tanah dan tanaman masyarakat yang telah dirampas oleh pemkab Asahan juga meminta pemkab Asahan agar mengganti rugi material dan inmaterial masyarakat yang tertindas selama enam tahun, Kamis ( 28/10/2021).

Melalui whatsapp kepada media ini, Romson  Purba perwakilan dari massa pengunjuk rasa mengatakan ratusan warga masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani "Bangun Tani Sejahtera" dan di advokasi oleh DPC Pospera kabupaten Asahan, meminta Bupati Asahan untuk mencabut Surat Keputusan atau SK nomor 438 tahun 2010.

Ditanya soal bupati Asahan jika tidak bisa mencabut SK nomor 438 tersebut , Romson meminta kepada bupati agar memberikan surat rekomendasi yang akan ditujukan ke kementrian LHK juga memberikan situasi /kondisi yang sebenarnya dilahan tersebut kepada gubernur juga tembusan ke kehutanan,tambahnya.

Pantauan media ini saat aksi berlangsung Bupati Asahan atau pejabat dilingkup Kabupaten Asahan yang seharusnya mengakomodir aspirasi warga masyarakat desa Perbangunan kecamatan Sei Kepayangan tidak tampak guna menampung aspirasi para demonstran.

Ratusan warga masyarkat desa Perbangunan kecamatan Sei Kepayang nekat untuk menginap di kantor bupati Asahan, hingga SK nomor 438 tahun 2010 di cabut atau dibatalkan fungsinya.

Marpaung ( 48 ) salah satu demonstran mengatakan saat ini warga desa Perbangunan telah banyak menderita, selain dari intimidasi bahkan pengerusakan terhadap tanaman milik warga masyarakat maupun rumah tinggal warga. Selain itu kami petani di desa Perbangunan juga tidak dapat memanen hasil tanaman yang kami tanam,tambahnya.

Hasil tanaman tersebut saat dipanen oleh kelompok tani Mandiri, sentra tanah dan lahan tersebut kami punya yang dibuktikan dengan surat kepemilikan lahan yang dikeluarkan dari desa setempat,mengakhiri. (ES)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X