BINJAI - realitasonline.id | Pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyajikan anggaran belanja sebesar Rp.992 juta lebih dengan realisasi sebesar Rp.879 juta lebih atau 88,63 persen. Dari realisasi tersebut, di antaranya terdapat realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp.279 juta lebih dan belanja modal sebesar Rp.102 juta lebih. Saat dikonfirmasi realitasonline.id pada Selasa (2/11/2021) melalui WhatsApp terkait salah penganggaran pada 16 SKPD TA 2020 sebesar Rp.4 miliar lebih dan salah satunya ada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Binjai dalam penyusunan anggaran tidak sesuai ketentuan yang berlaku, langsung Kadis Kominfo Pemko Binjai, Ilham menjawab sudah sesuai ketentuan malah sudah di audit BPK seluruhnya.
Saat realitasonline.id menanyakan kembali kepada Kadis Kominfo Pemko Binjai, Apanya yang sudah sesuai ketentuan Pak Kadis ? Berarti hasil pemeriksaan BPK RI TA 2020 salah ya Pak Kadis ? Langsung, Kadis Kominfo Ilham tidak bisa menjawab, dan hanya baca saja pertanyaan wartawan di WhatsApp. Menanggapi hal ini Sekretaris Daerah LSM Lira Eka Wahyu SH pada Kamis (4/11/2021) di Binjai mengatakan hal itu sudah jelas keterangan dari audit BPK RI TA 2020. Dia mengatakan menurut keterangan audit BPK RI TA 2020, Kepala SKPD Kominfo salah penganggaran bekisar Rp.44 juta lebih, dan tercatat kurang cermat dalam penyusunan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Pada LHP BPK RI TA 2020 menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan : a. PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar akutansi pemerintahan pada Buletin teknis (Bultek) nomor 15 tentang akutansi aset tetap Akrual poin 3,4. b. PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelola keuangan daerah pasal 55 ayat 3. Diminta kepada Kejaksaan Negeri Binjai atau pihak Tipikor Poldasu segera menindak lanjuti hasil pemeriksaan Audit BPK RI TA 2020 sebesar Rp.4 miliar lebih. Agar masyarakat mengetahui kemana saja dana sebesar Rp.4 miliar lebih. "Kalau memang ada dugaan kasus korupsi yang ada di Pemko Binjai ini segera ditindaklanjuti dana Rp.4 miliar lebih, supaya dana sebesar ini bisa di kembalikan ke Kas Negara, tegas Eka Wahyu.(ND)