PALAS - realitasonline.id | Satres Narkoba Polres Padang Lawas amankan sabu 3.50 gram sabu dari tangan warga desa Parsombaan, kecamatan Lubuk Barumun, kabupaten Padang Lawas.
Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP. Agus M. Butar Butar, Senin (8/11) membenarkan penangkapan tersangka JL, dan berhasil diamankan Minggu (7/11).
Dikatakan, penangkapan tersangka JL, atas informasi dari masyarakat sekitar rumah kediaman tersangka di desa Parsombaan. Dimana kediaman tersangka JL sering dikunjungi warga tidak dikenal, diduga dari luar dusun melati desa Parsombaan. Dan diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli barang terlarang.
Berdasarkan informasi tersebut, personil Satres Narkoba turun ke lokasi dan melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dan tersangka JL tanpa rasa curiga memenuhi penawaran personil Satres Narkoba tersebut.
Namun begitu mengeluarkan barang terlarang berupa narkotika jenis sabu, aparat langsung mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti, termasuk narkoba jenis sabu seberat 3,5 gram.
Barang bukti yang di dapat berupa, 2(dua) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,50 gram, 1(satu) timbangan elektrik warna hitam, 1(satu) unit HP samsung lipat warna hitam putih, 2(dua) pipet sedotan berbentuk sekop, 2(dua) bungkusan plastik klip transparan kosong.
Selain itu, Uang tunai sebesar Rp. 130.000-, (seratus tiga puluh ribu rupiah), dan 1(satu) unit sepda motor honda beat warna putih hijau no. Pol BM 2346 OT, jelas Kasatres Narkoba.