BINJAI - realitasonline.id | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Binjai mengajak masyarakat mengikuti program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB yang sudah berjalan sejak 25 Oktober 2021 lalu.
Hal itu dikarenakan program tersebut akan ditutup pada 23 Desember 2021 mendatang.
Menurut Kasat Lantas Polres Binjai AKP Djoko Lelono program tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Masyarakat diharapkan mengikuti Program pemutihan PKB ini agar dapat manfaatnya," ungkapnya, sembari mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada warga yang ikut.
Ia mengatakan, program relaksasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Relaksasi PKB dan BBNKB pada situasi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Namun, sebelum mengikuti Program Relaksasi 2021, para wajib pajak terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran.
Bagi masyarakat yang telah mendaftar, diberikan kesempatan sampai tanggal 30 Desember 2021 untuk menyelesaikan pembayaran," ujar AKP Djoko Lelono.
Pembebasan pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada tahun berjalan.