Gelar Pertemuan Komite Keamanan Bandara Tema "Insider Threat"

photo author
- Rabu, 1 Desember 2021 | 23:24 WIB

DELISERDANG - Realitasonline.id | Dalam rangka persiapan dari seluruh anggota komite untuk menghadapi tindakan melanggar hukum, digelar satu kegiatan pertemuan Komite Keamanan Bandar Udara ke-III dan Table Top Bandara Internasional Kualanamu dengan tema "Insider Threat".

Dimana gelar kegiatan ini untuk mengidentifikasi kelemahan, kekurangan dan kebutuhan, memperkenalkan modifikasi yang diperlukan, memastikan keandalan kompabilitas operasional semua peralatan dan menguji koordinasi serta komunikasi antar unit yang terkait dalam menjaga keamanan dalam penerbangan.

Dilansir dari siaran pers Manager of Branch Communication & Legal AP II Bandara Kualanamu Chandra Gumilar, Kegiatan yang diadakan di Gedung Aula Kantor AP II Bandara Kualanamu, Selasa (30/11 2021) selain dihadiri EGM AP II Bandara Kualanamu, turut hadir Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan,Pangkosek Hanudnas III, Danlanud Soewondo, Kapolres Deli Serdang, BINDA Sumut, Kodim 024 DS, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Bea Cukai Kualanamu, Kepala KKP, dan Ketua AOC.

-

Dirangkai juga dengan kegiatan penghibahan Lost Items atau barang tercecer yang sudah lebih dari 3 bulan sesuai peraturan direksi No 12.01/ 08/2019/ 0042 tentang Sistem Management Penanganan Barang Hilang atau Tertinggal (Lost Item) di Bandara PT Angkasa Pura (Persero).

Adapun data Lost Items atau Barang Tercecer dimaksud berupa pakaian layak pakai sebanyak kurang lebih 1000 pcs, 140 pcs bantal leher dan 25 pcs koper. Barang-barang tersebut diserahkan kepada :

  1. Panti Asuhan Putra-Putri Yayasan Amal dan Sosial Al-Jamiyatul Wasliyah Deli Serdang;
  2. Pesantren Tahfiz Yatim Duafa Al- Qodri Deli Serdang;
  3. Yayasan Pendidikan Usamak Habibullah Deli Serdang;
  4. Yayasan Pemenang Jiwa Medan;

Gelar acara diakhiri dengan pemusnahan barang prohibited item (barang terlarang) yang selama ini dicegah dalam pemeriksaan keamanan di Bandara Internasional Kualanamu dan dapat dikategorikan sebagai weapon seperti gunting, pisau dan benda tajam lainnya. Dengan cara dihancurkan menggunakan stum mesin gilas. (IW)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X