Laporan ke Polisi Tak Kunjung Diproses, FI Warga Langkat Dianggap Kebal Hukum

photo author
- Rabu, 8 Desember 2021 | 06:43 WIB
Pelapor Jhon Toni Nainggolan memperlihatkan bukti surat sertifikat tanah miliknya yang diduga dipalsukan oleh Fitri. Foto RealitasOnline.id
Pelapor Jhon Toni Nainggolan memperlihatkan bukti surat sertifikat tanah miliknya yang diduga dipalsukan oleh Fitri. Foto RealitasOnline.id

LANGKATrealitasonline.id| Meski sudah berulangkali kali dilaporkan ke Polisi terkait kasus yang sama, namun nyatanya FI (32) warga Dusun I Sidoarjo Desa Sumber Mulio Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara tidak juga diproses secara hukum.


"Saya mohon kepada bapak Kapolres Langkat untuk segera memproses laporan pengaduan saya dan secepatnya menangkap pelakunya (red:Fitri)," kata korban, Jhon Toni Nainggolan, Selasa (7/12/2021) siang
Kata Jhon, dia mengaku heran kenapa laporannya sampai sekarang belum juga diproses. Sementara pelaku FI yang dilaporkannya ke Polisi sampai sekarang masih bisa bebas berkeliaran di luar.


"Kalau tidak juga diproses maka kasus ini akan kami laporkan ke Polda Sumut," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Jhon Toni Nainggolan melaporkan FI ke Polres Langkat atas dugaan kasus pemalsuan dokumen (sertifikat) surat tanah milik Turiyem. Laporan pengaduan tersebut diterima Polres Langkat sesuai LP/B/740/XI/2021/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara, Tanggal 11 Nopember 2021. 


Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa terlapor FI diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan dokumen.
Dimana, sertifikat tanah nomor 496 atas nama Turiyem diduga telah dipalsukan oleh terlapor untuk mencari keuntungan pribadi. Alhasil, korban pun mengaku kerugian senilai Rp 64 juta.


Tak hanya sekali ini saja, terlapor  diduga juga pernah terseret-seret dalam dugaan kasus penipuan jual beli tanah senilai ratusan juta rupiah di kawasan Dusun VIII Desa Batu Melenggang Kec. Hinai Kab. Langkat.


Dimana kasus tersebut melibatkan Su yang ternyata adalah bapaknya sendiri. Kasus ini pernah ditangani Polsek Stabat sesuai dengan LP/104/IV/2017/SU/LKT/Sek-Stabat tanggal 11 April 2017. Tapi sampai sekarang diduga tidak jelas kelanjutan perkaranya.


Menurut korban penipuan Legiono (47) warga Dusun VI, Batu VIII, Desa Kebun Balok, Kec. Wampu, Kab. Langkat dia menderita kerugian hingga Rp450 juta akibat aksi penipuan tersebut. (ma)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X