PALAS - realitasonline.id | Plt Bupati Padang Lawas, drg Ahmad Zarnawi Pasaribu MM. MSi, yang saat itu masih Wakil Bupati memberikan surat kuasa khusus kepada kepala Kejaksaan Negeri Palas.
Adapun bunyi surat tersebut, untuk dan atas nama H Rantas Lubis selaku tergugat, berdasarkan surat kuasa khusus dari drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu, Cht. MM. MSi selaku wakil Bupati Padang Lawas nomor 180/4190/2021 tanggal 12 Oktober 2021.
Surat kuasa khusus tersebut intinya menunjuk Kejaksaan Negeri Palas sebagai pengacara Kepala desa Pagaran Dolok kecamatan Batang Lubu Sutam , H Rantas Lubis yang memecat eman (6) perangkat desanya secara sepihak pertengahan tahun 2021 lalu.
Hal itu ditandai dengan surat kuasa khusus Wakil Bupati terhadap Kejaksaan Negeri Sibuhuan sebagai pengacara kepala desa dalam kasus tersebut di PTUN.
Diketahui, kasus pemecatan perangkat desa ini telah sampai ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) di Medan dengan nomor perkara 96/G/2021/PTUN Medan, sedang dalam proses persidangan.
H. Rantas Lubis sebagai tergugat saat dijumpai, Selasa (7/12) di Sibuhuan tidak bisa memberikan keterangan perihal tersebut. Malah terkesan menghindar. Namun tak bisa membantah keterlibatan Plt. Bupati tersebut.
"Tenang-tenang lah dulu. Karena untuk menjawab ini kan harus tenang itu," kata H Rantas Lubis gelisah.
Kepala desa juga terkesan sepele dengan persoalan keterlibatan Plt bupati tersebut. Bukannya menjawab konfirmasi, kades yang diketahui dekat dengan Plt Bupati ini pergi begitu saja. Dengan dalih masih yang diurus.
"Gitulah ya, masih ada urusan ini ke rumah sakit," ujar Rantas.
Sementara Sanjani Lubis, selaku salah satu penggugat mengaku sudah Sebelas (11) kali persidangan di PTUN Medan. Tahapannya masih persidangan saksi.
"Masih proses persidangan, minggu depan masih lanjut sidang saksi-saksi," ungkap Sanjani. (SS)