BLANGPIDIE - realitasonline.id| Sejumlah pengacara PT Cemerlang Abadi (PT CA) meminta Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim agar tidak melakukan eksekusi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut yang berlokasi di Kecamatan Babahrot karena telah dimajukan upaya hukum luar biasa untuk peninjauan kembali (PK).
Permintaan tersebut disampaikan para kuasa hukum PT CA melalui surat tertanggal 7 Desember 2021 Nomor 6337/RB/SK/XII/2021 yang ditujukan kepada Bupati Abdya sebagaimana diterima wartawan di Blangpidie, Minggu (12/12/2021).
Adapun isi surat yang ditandatangani sejumlah kuasa hukum itu, yakni Hamdani, SH, Arselan Moora, SH, Hendra Buwono, SH, Rahmat, SH, dan Roy Martua Saputra Harahap, SH menguraikan beberapa alasan agar lahan itu tidak dieksekusi.
Pertama bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung RI dalam perkara Tata Usaha Negara nomor 410 K/TUN/2020 tersebut telah dimajukan upaya hukum luar biasa PK tanggal 6 Desember 2021 sesuai proses dan prosedur hukum berlaku.
Yang kedua, secara fakta hukum luas area HGU yang diputuskan dalam objek sengketa tidak sesuai dengan luas yang sebenarnya dikuasai dan diusahakan PT CA dan terbukti dalam novum yang telah diajukan dalam permohonan PK tersebut. Lantaran proses hukum sedang berjalan, maka tim advokasi PT CA meminta Pemkab Abdya untuk tidak mengeksekusi atau membagikan-bagikan lahan ke masyarakat sebagaimana diberitakan media massa selama ini.
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim secara terpisah mengaku telah menerima surat yang diajukan para pengacara PT CA tersebut, namun belum dipelajarinya.
"Sudah kami terima, nanti saya pelajari dulu biar lebih jelas," singkatnya. (Zal)