BINJAI - realitasonline.id | Aparat penegak Hukum yang ada di Sumatra Utara diminta segera proses kasus dugaan korupsi di sekolah SMP Negeri 3 Binjai, sebesar Rp. 24 juta.
Saat dimintai tanggapan Sekda LIRA Eka Wahyu SH pada hari Jumat (17/12/2021) siang, mengatakan aparat penegak hukum jangan lihat nilai anggaran. "Mau kecil atau besar itu sudah menyalah wewenang apa yang telah dibuat oleh Kepsek tersebut," sebutnya.
Contohnya, seperti gorden dan pupuk yang diduga telah terjadi penelanan dana anggaran sebesar Rp.24 juta," terang Eka Wahyu SH.
"Saya minta kepada penegak hukum harus serius menangani dugaan kasus korupsi," tambahnya lagi.
Eka Wahyu SH minta ketegasan kepada Wali Kota Binjai H Amir Hamzah agar mencopot jabatan Kepsek yang sudah mencoreng nama sekolah SMP Negeri 3 Binjai, tegas Eka Wahyu. (ND)