DPO Kejari Asahan Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut

photo author
- Jumat, 7 Januari 2022 | 16:50 WIB

ASAHAN - realitasonline.id | FSN (42) warga Kel. Sidomukti Kec. Kisaran Barat DPO Kejari Asahan dalam kasus peningkatan ruas jalan di Kec. Rawang Tahun 2013 merugikan negara sebesar 232 juta lebih dari pagi anggaran hampir 700 juta berhasil ditangkap Kejati Sumut di rumahnya di Medan Johor.

Kajari Asahan Aluwi SH melalui Kasi Intel Josron Malau SH, Jumat (7/1) kepada wartawan mengatakan bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (6/1) jam 2100 Wib.

" Sebelum ditangkap tersangka sudah diintai Tim Tabur Kejaksaan (tangkap buronan) sejak pagi hari, sebab tersangka belakang berprofesi sebagai ojol, " jelas Josron.

Ia juga menyampaikan dalam kasus tersebut Kejari Asahan sebelumnya sudah melakukan penyelidikan dan menetapkan 4 tersangka yakni Suparno, Bukhori, Sofyan serta Ferry Syahputra Nasution (Direktur CV Dewi Karya)

" Dalam perjalanan waktu Suparno meninggal dunia. Bukhori dan Sofyan telah divonis 1 setengah tahun, " pungkas Josron sembari menambahkan pada 2014 tersangka berhasil kabur ke Kalbar selanjutnya ke Jakartadan terakhir ke Medan.(JN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X