ASAHAN - realitasonline.id | FSN (42) warga Kel. Sidomukti Kec. Kisaran Barat DPO Kejari Asahan dalam kasus peningkatan ruas jalan di Kec. Rawang Tahun 2013 merugikan negara sebesar 232 juta lebih dari pagi anggaran hampir 700 juta berhasil ditangkap Kejati Sumut di rumahnya di Medan Johor.
Kajari Asahan Aluwi SH melalui Kasi Intel Josron Malau SH, Jumat (7/1) kepada wartawan mengatakan bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (6/1) jam 2100 Wib.
" Sebelum ditangkap tersangka sudah diintai Tim Tabur Kejaksaan (tangkap buronan) sejak pagi hari, sebab tersangka belakang berprofesi sebagai ojol, " jelas Josron.
Ia juga menyampaikan dalam kasus tersebut Kejari Asahan sebelumnya sudah melakukan penyelidikan dan menetapkan 4 tersangka yakni Suparno, Bukhori, Sofyan serta Ferry Syahputra Nasution (Direktur CV Dewi Karya)
" Dalam perjalanan waktu Suparno meninggal dunia. Bukhori dan Sofyan telah divonis 1 setengah tahun, " pungkas Josron sembari menambahkan pada 2014 tersangka berhasil kabur ke Kalbar selanjutnya ke Jakartadan terakhir ke Medan.(JN)