BINJAI - realitasonline.id| Sekda Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Eka Wahyu SH dan juga seorang tokoh pemuda Kota Binjai, apresiasi kinerja Gubsu dengan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 005/028/2022 tentang penertiban tempat hiburan malam (THM ) di tiga daerah seperti wilayah kabupaten Deliserdang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai.
Demi menyelamatkan anak bangsa, dan hasil pantauan di lapangan, Gubsu sudah tepat mengeluarkan surat edaran dan akan dilakukannya penertiban tempat hiburan malam di tiga daerah tersebut, ujar Eka.
Penertiban THM di tiga daerah dan kenapa tidak menyeluruh, menurut Eka, itu terjadi dikarenakan isu yang beredarnya di media sosial terkait kematian pengunjung hiburan malam yang dduga over dosis dengan keadaan jantung bengkak, membiru dan dugaan kami pil ekstasi terjual ribuan butir, ini menjadi perhatian masyarakat.
Masih kata Eka, kita sangat mendukung adanya tempat hiburan malam, karena bisa menambah pendapatan asli daerah ( PAD) dan masyarakat setempat bisa bekerja, tapi juga kita harus ikuti arahan pemerintah, saat ini bapak Gubernur Sumatera Utara kita ingin menyelamatkan anak bangsa, jadi selaku warga yang baik kita harus patuh.( EW)