LANGKAT - Realitasonline.id | Andi (45) warga Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, ditangkap Unit Reskrim Polsek Stabat karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (08/01/2021) sekira pukul 11.00 Wib.
Penangkapan diawali dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandi SH MH.
Atas informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sejahtera I Ginting SH beserta Ops Nal untuk melakukan upaya penyelidikan.
Kasubag Humas Polres Langkat menjelaskan, saat akan diamankan petugas melihat tersangka sedang berdiri menunggu pembeli sabu disamping dapur rumahnya.
Melihat petugas datang, tersangka kabur bersembunyi di rumah orang tuanya. Petugas langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan serta diadakan tindakan penggeledahan badan.
Dari hasil penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti 1,17 gram sabu yang dikemas dalam 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu, 3 plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, 1 unit telepon seluler merk Nokia, 1 sekop terbuat dari pipet dan uang tunai hasil penjualan sabu sejumlah Rp 180.000.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Stabat guna proses hukum selanjutnya. (AA)